Sidrap, Jurnalpolri.my.id — Janji cinta berubah menjadi petaka. Alih-alih datang membawa mahar pernikahan, seorang pria diduga justru menguras perhiasan emas milik perempuan yang berhasil diyakinkannya melalui media sosial.

Kasus penipuan dengan pola hubungan asmara dan live streaming itu kini terbongkar di wilayah hukum Polres Sidrap.

Bukan satu korban.

Sedikitnya 11 orang diduga menjadi korban dengan pola yang hampir serupa. Total kerugian ditaksir mendekati Rp450 juta.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengungkapkan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah lelaki berinisial AR (32) yang diduga sebagai pelaku utama dan perempuan RN (39) yang berperan sebagai kurir.

Keduanya diduga menjalankan peran berbeda dalam rangkaian aksi tersebut.

Modusnya dimulai dari dunia maya.

Tersangka disebut menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda untuk mencari dan mendekati calon korban.

Tak berhenti pada identitas palsu.

Untuk membangun kepercayaan, pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut.

Dari komunikasi biasa, hubungan kemudian diarahkan menjadi hubungan asmara.

Pelaku lalu menjanjikan satu hal yang membuat korban semakin percaya.

Korban dijanjikan akan dilamar dan diberi mahar berupa perhiasan emas.

Di titik itulah jebakan diduga mulai mengunci.

Korban kemudian diminta menyerahkan perhiasan emas yang sudah dimilikinya.

Alasannya terdengar meyakinkan.

Perhiasan tersebut disebut akan diganti dengan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.

Namun, janji itu diduga hanya menjadi kedok.

“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.

Untuk mengambil barang berharga tersebut, tersangka utama diduga tidak selalu datang langsung.

Ada kurir yang menjalankan peran tersebut.

Perhiasan emas dari korban diterima kurir, kemudian diduga dijual ke pasar.

Hasil penjualannya selanjutnya dikirimkan kepada tersangka utama.

Penyelidikan polisi kemudian membuka fakta yang lebih luas.

Sedikitnya 11 laporan polisi ditemukan memiliki pola penipuan yang hampir sama.

Nilai kerugian masing-masing korban tidak sedikit.

Ada yang kehilangan sekitar Rp16 juta, bahkan ada yang mencapai Rp70 juta.

Jika seluruhnya dihitung, kerugian para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.

AR akhirnya ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sementara RN turut diamankan karena diduga membantu menerima sekaligus menjual perhiasan emas milik para korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.

Penyidik juga telah memeriksa sekitar 25 saksi.

Termasuk saksi ahli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara ini pun terus bergulir.

Untuk tersangka yang berperan sebagai kurir, proses penyidikan telah memasuki tahap P21.

Sedangkan proses hukum terhadap AR sebagai tersangka utama masih terus berjalan sesuai hasil penyidikan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui internet.

Terlebih jika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang, emas, atau barang berharga dengan dalih cinta maupun rencana pernikahan.

Sebab, di balik profil yang terlihat meyakinkan, identitas sebenarnya belum tentu sama.

Polres Sidrap juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Karena itu, masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera mendatangi kepolisian.

“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegas AKP Welfrick.

Kasus ini menjadi pengingat sederhana bagi pengguna media sosial.

Jangan ukur ketulusan dari foto profil, jangan ukur cinta dari janji pernikahan, dan jangan serahkan emas hanya karena iming-iming mahar.

Sebab ketika cinta ternyata hanya kedok, yang tersisa bukan pesta pernikahan.

Melainkan kerugian, kekecewaan, dan proses hukum yang panjang. (*)