JENEPONTO – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum korban mendesak penyidik Satreskrim Polres Jeneponto untuk melakukan penahanan terhadap tersangka HJ. NS, oknum guru UPT SDN di Kecamatan Tamalatea / Tamanroya.
HJ. Nursiah Sinrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penetapan tersebut terkait laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial MAN.
Kuasa hukum korban, Andi Baso Rikardi, SH – seperti pada foto – mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Jeneponto.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso, Selasa (6/10/2026).
“Dimana per tanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Namun, pihak korban menilai penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada status hukum semata.
Andi Baso menegaskan akan mengajukan permohonan resmi agar penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Kami juga akan meminta secara koordinasi maupun secara surat melalui jalur hukum kami akan meminta kepada Kepolisian Jeneponto untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka tersebut,” tegasnya.
Alasan Desakan Penahanan:
Menurut kuasa hukum, ada syarat objektif yang terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Salah satunya adalah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Yang pertama tidak memenuhi panggilan kepolisian secara patut tanpa ada alasan yang jelas, menghambat proses penegakan hukum dan itu yang dilakukan tersangka selama ini,” ujarnya.
“Terlapor tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dan tidak ada alasan yang jelas jadi dia dianggap mangkir,” lanjutnya.
Pihaknya menyebut mendapat informasi dari penyidik bahwa HJ. NS telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sementara syarat objektif penahanan mensyaratkan dua kali mangkir.
“Kami berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap ibu guru dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga menekankan prinsip keadilan dan tidak adanya disparitas penegakan hukum.
“Karena tidak boleh terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum. Haram hukumnya itu ketika terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum,” ujarnya.
Tanggapan Polisi:
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penetapan HJ. Nursiah sebagai tersangka pada Senin (5/10/2026). Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Guru itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa,” ujar Ipda Sri.
Polisi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban.
“Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog,” katanya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Konteks Perkara Berimbang:
Perlu dicatat, perkara ini merupakan dua laporan yang saling berkaitan. Setelah sebelumnya tiga orang tua siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Hj Nursiah, kini sang guru juga berstatus tersangka dalam laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Proses hukum terhadap masing-masing pihak masih berjalan di Polres Jeneponto.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak tersangka HJ. NS masih dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Tim Redaksi







Tinggalkan Balasan