MAKASSAR – Kasus penahanan Ibrahim Alias Ibra (19), seorang buruh harian lepas yang disangkakan dalam perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, kini memicu gelombang protes keras dari keluarga. Mereka secara terbuka menuding jajaran penyidik bertindak sepihak, mengingkari kesepakatan lisan, serta sengaja mempersulit upaya penyelesaian melalui jalur damai (restorative justice).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/84/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, Ibrahim ditahan di Rutan Polsek Panakkukang terhitung 29 September hingga 18 Oktober 2026. Namun, proses ini dinilai mencederai rasa keadilan dan sarat kejanggalan prosedural yang mencurigakan.

Ingkar Janji: Tenggat 20 Hari SKTM Diabaikan Sepihak

Perwakilan keluarga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap penyidik yang berubah drastis. Sebelumnya, pihak keluarga telah berkoordinasi secara baik dan diberikan tenggat waktu selama 20 hari untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna mendapatkan pendampingan hukum gratis bagi Ibrahim.

“Kami disuruh bersabar dan diberikan tenggat waktu 20 hari untuk mengurus SKTM dan pendampingan hukum. Tapi anehnya, baru beberapa hari berjalan, secara sepihak surat penahanan langsung diterbitkan begitu saja tanpa menunggu komitmen yang telah dibicarakan,” ujar perwakilan keluarga.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan pengabaian terhadap hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum, terutama mengingat status ekonomi Ibrahim yang hanya seorang buruh harian lepas.

Dalih “Residivis” Jadi Tameng Tutup Ruang Mediasi

Upaya keluarga untuk menempuh jalur kekeluargaan atau mediasi dengan pihak korban juga menemui jalan buntu akibat sikap kaku penyidik. Pihak kepolisian berdalih bahwa ruang mediasi tidak dapat dibuka karena Ibrahim dinilai pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya (residivis).

Meski demikian, keluarga mempertanyakan transparansi klaim tersebut. Apakah label residivis otomatis menghapus hak setiap warga negara untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah? Sikap penyidik yang terkesan menutup pintu dialog justru bertentangan dengan semangat Restorative Justice yang digaungkan Polri.

Akses Korban Dipersulit Atas Nama “Privasi”

Puncak keluhan keluarga adalah sulitnya mendapatkan akses komunikasi dengan pihak pelapor/korban. Permintaan nomor kontak untuk menjajaki jalur damai selalu ditolak dengan dalih privasi oleh polisi.

“Kami ini keluarga kandungnya, ingin beriktikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tapi saat minta nomor kontaknya, dipersulit dengan alasan privasi. Giliran adik kami digelandang ke sel, ruang komunikasi seolah ditutup rapat,” ungkap pihak keluarga pada Jumat (9/10/2026).

Ironisnya, privasi korban dilindungi ketat, namun hak keluarga tersangka untuk berkomunikasi dan bernegosiasi justru dikebiri. Ini menciptakan ketimpangan perlakuan yang mencederai asas praduga tak bersalah.

Desakan Mendesak: Awasi Penyidik, Tegakkan Keadilan Objektif!

Menyikapi kondisi ini, keluarga Ibrahim mendesak pengawasan melekat dari instansi berwenang (Propam Polda Sulsel & Ombudsman RI Perwakilan Sulsel) terhadap kinerja penyidik Polsek Panakkukang. Keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum lanjutan demi memastikan transparansi serta keadilan ditegakkan secara objektif, bukan berdasarkan subjektivitas aparat.

Tim Redaksi JURNALPOLRI.MY.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini. Publik berhak tahu: Apakah penegakan hukum di Makassar masih memanusiakan manusia, atau sekadar menjalankan prosedur mekanis yang mematikan harapan?

(Tim Redaksi / JURNALPOLRI.MY.ID)