MAKASSAR — Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menjadi babak awal dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait penguasaan tanah di Kabupaten Luwu. Namun, ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada urusan administrasi, melainkan benar-benar mengungkap fakta dan menguji seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Desakan tersebut disampaikan Rahmat, salah seorang ahli waris Abdul Salam Abadi Tanduklangi, kepada awak media, Sabtu (31/10/2026), di kediamannya. Ia meminta Polda Sulsel menelusuri secara menyeluruh riwayat penguasaan lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA), termasuk memeriksa dokumen Kontrak Karya Tahun 1998 beserta seluruh adendumnya.

Menurut Rahmat, dokumen tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai relevan untuk menjelaskan dasar hukum pemanfaatan lahan, cakupan wilayah kontrak, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.
“Kami berharap penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada peristiwa yang dilaporkan. Seluruh dokumen dan riwayat hukum atas objek tanah harus ditelusuri agar persoalan ini terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” demikian inti desakan pihak ahli waris.
SP2HP TERBIT, PENANGANAN PERKARA JANGAN BERHENTI PADA FORMALITAS
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Ditreskrimum Polda Sulsel menerbitkan SP2HP Nomor BI/2476.A/X/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 30 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Dr. Basir S. selaku pelapor.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam SP2HP tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada pelapor.
Penerbitan SP2HP patut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pelayanan dan pemberitahuan perkembangan penanganan laporan. Akan tetapi, bagi pihak ahli waris, hal yang paling penting adalah bagaimana penyelidikan tersebut mampu menjawab persoalan mendasar di balik sengketa lahan.
Publik tentu berharap laporan yang telah diterima tidak hanya tercatat dalam administrasi kepolisian, tetapi juga ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pertanyaan utamanya: sejauh mana penyelidikan akan menelusuri riwayat tanah, dokumen penguasaan lahan, serta dasar hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penanganan perkara tidak menghasilkan kesimpulan yang terburu-buru ataupun mengabaikan fakta yang relevan.
KONTRAK KARYA 1998 JADI SOROTAN, APA DASAR HUKUM PENGUASAAN LAHAN?
Salah satu poin yang menjadi perhatian ahli waris adalah keberadaan dokumen Kontrak Karya Tahun 1998 beserta adendumnya.
Rahmat berharap aparat penegak hukum menelusuri dokumen tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memeriksa keaslian, isi, cakupan wilayah, pihak-pihak yang tercantum, serta hubungan hukumnya dengan bidang tanah yang disengketakan.
Menurut pihak ahli waris, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara ketentuan kontrak, dokumen pertanahan, dan klaim hak atas tanah di wilayah Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Dokumen historis semacam itu dinilai dapat menjadi salah satu bahan penting dalam merekonstruksi riwayat pemanfaatan dan penguasaan lahan. Namun, relevansinya harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan bukti-bukti lain.
Kontrak Karya tidak serta-merta membuktikan ataupun menggugurkan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah. Cakupan kontrak, status hak atas tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku harus diperiksa secara cermat berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak ahli waris berharap penyidik tidak mengabaikan dokumen yang berpotensi membantu mengungkap duduk perkara.
Apabila dokumen tersebut relevan dengan laporan, pemeriksaannya perlu dilakukan secara proporsional dan sesuai kewenangan agar tidak ada fakta penting yang terlewat.
AHLI WARIS MINTA RIWAYAT TANAH DITELUSURI SECARA MENYELURUH
Persoalan ini berkaitan dengan klaim ahli waris atas tanah leluhur di wilayah Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area.
Bagi keluarga ahli waris, persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Untuk mengurai persoalan tersebut, penelusuran perlu mencakup dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, bukti hak yang dimiliki masing-masing pihak, serta dokumen kontrak yang dinilai berkaitan dengan objek sengketa.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan dengan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui riwayat lahan dan memahami dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Langkah tersebut penting untuk membedakan antara klaim yang didukung bukti dengan klaim yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dengan demikian, proses hukum tidak semata-mata bertumpu pada keterangan sepihak, tetapi dibangun berdasarkan rangkaian fakta yang saling diuji dan diverifikasi.
PENEGAKAN HUKUM HARUS OBJEKTIF, SEMUA PIHAK WAJIB DIBERI RUANG
Dalam perkara yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan kegiatan perusahaan, profesionalitas serta akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat penting.
Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, dengan memeriksa bukti yang meringankan maupun memberatkan serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan dokumen pendukung.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum dugaan yang dialamatkan kepadanya terbukti melalui proses hukum yang sah.
Pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengesampingkan laporan atau menghindari pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan.
Karena itu, ahli waris berharap Polda Sulsel memberikan perhatian terhadap substansi laporan, termasuk kemungkinan hubungan antara peristiwa yang dilaporkan dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi pokok persoalan.
Kejelasan mengenai objek tanah, kronologi kejadian, serta dokumen yang mendasari klaim masing-masing pihak dinilai menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
JANGAN BIARKAN SENGKETA BERLARUT-LARUT TANPA KEJELASAN
Terbitnya SP2HP menjadi penanda bahwa laporan telah masuk dalam mekanisme penanganan kepolisian. Namun, perkembangan administratif tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.
Tahap berikutnya adalah memastikan setiap keterangan diperiksa, setiap dokumen yang relevan diuji, dan setiap dugaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ahli waris berharap penyidik menelusuri seluruh bukti yang berkaitan dengan objek sengketa, termasuk Kontrak Karya 1998 beserta adendumnya, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perkara.
Langkah itu diharapkan dapat membantu menjernihkan persoalan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tanah tidak boleh hanya bertumpu pada dominasi klaim atau kekuatan masing-masing pihak. Yang harus menjadi dasar adalah bukti yang sah, dokumen yang terverifikasi, dan proses hukum yang adil.
Polda Sulsel diharapkan dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan sesuai kewenangannya, sehingga setiap fakta yang relevan memperoleh pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Masyarakat pun berhak berharap agar proses penegakan hukum memberikan kejelasan, bukan justru menambah pertanyaan baru di tengah sengketa yang belum terselesaikan.
Catatan Redaksi: SP2HP merupakan surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan, bukan putusan yang membuktikan terjadinya tindak pidana. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Sulawesi Selatan, PT Masmindo Dwi Area, serta seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JURNALPOLRI.MY.ID — BERANI MENGUNGKAP FAKTA







Tinggalkan Balasan