JENEPONTO, JURNAL POLRI — Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, sekelompok pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Jeneponto menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (28/10/2026). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari percepatan Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, hingga transparansi penanganan dugaan persoalan aset dan proyek pemerintah.
Aksi yang mengusung tema “Seruan Aksi Sumpah Pemuda: Perjuangkan BPJS Gratis untuk Masyarakat Jeneponto” tersebut menyasar sejumlah instansi, yakni Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan Dinas Pendidikan.
Menurut keterangan penggerak aksi, demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemuda dan mahasiswa terhadap persoalan pelayanan publik, perlindungan sosial, pendidikan, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Jenderal lapangan aksi, Marwan, menyatakan momentum Sumpah Pemuda seharusnya tidak hanya diperingati melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata untuk menjawab persoalan masyarakat.
Desak Pemkab Jeneponto Percepat UHC
Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jeneponto, khususnya untuk memastikan masyarakat miskin, rentan, dan tidak mampu memperoleh akses terhadap jaminan kesehatan.
Dalam orasinya, Edi Subarga menilai persoalan ekonomi, ketidakakuratan data penerima bantuan, dan kendala administrasi kepesertaan dapat menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“BPJS gratis bagi masyarakat tidak mampu harus menjadi prioritas kebijakan sosial. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan justru terhambat karena tidak mampu membayar iuran atau menghadapi persoalan administrasi kepesertaan,” ujar Edi dalam keterangan penggerak aksi.
Massa mendesak pemerintah daerah menyusun langkah konkret dan terukur untuk memperluas kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka juga meminta evaluasi terhadap warga yang belum terdaftar atau kepesertaannya tidak aktif serta perbaikan validitas data penerima bantuan.
Selain itu, massa meminta keterbukaan informasi mengenai jumlah peserta JKN aktif dan nonaktif, cakupan kepesertaan, kebutuhan anggaran, alokasi pembiayaan pemerintah daerah, serta target dan tahapan pencapaian UHC.
Menurut para penggerak aksi, pencapaian UHC tidak cukup diukur dari angka kepesertaan, tetapi juga perlu memperhatikan kepastian akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Minta Kejaksaan Jelaskan Penanganan Dugaan Persoalan Aset dan Proyek
Selain persoalan jaminan kesehatan, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait transparansi penanganan dugaan persoalan aset dan proyek pemerintah.
Salah satu hal yang mereka soroti adalah dugaan pengalihan fungsi gudang Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Massa meminta kejelasan mengenai status kepemilikan dan penguasaan aset tersebut, dasar pemanfaatannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta informasi mengenai perkembangan pemeriksaan atau penanganan pekerjaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2023–2024.
Terkait pengadaan lampu jalan yang disebut bersumber dari anggaran daerah, provinsi, maupun kementerian pada Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, massa mendesak penelaahan atau pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Dalam tuntutan lainnya, massa meminta agar mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto dan pihak-pihak terkait dimintai keterangan apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai.
Mereka turut meminta penjelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, termasuk status penyelesaian temuan dan pengembalian kerugian apabila memang terdapat kerugian yang harus dipulihkan.
Seluruh persoalan tersebut merupakan tuntutan dan permintaan penjelasan dari pihak penggerak aksi. Status penanganan maupun kebenaran dugaan yang disampaikan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
Soroti Perlindungan Sosial, Pendidikan, dan Pertanian
Dalam bidang perlindungan sosial, massa meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tidak terabaikan dalam program bantuan sosial maupun jaminan kesehatan akibat persoalan koordinasi, data, atau administrasi.
Di sektor pendidikan, mereka mendesak pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan menjamin lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta bebas dari kekerasan, intimidasi, dan perlakuan yang merugikan peserta didik.
Sementara itu, dalam bidang pertanian, massa meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto meningkatkan transparansi pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2026.
Menurut penggerak aksi, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan program pemerintah dan menilai kesesuaiannya dengan tujuan serta kelompok sasaran.
Tuntut Tanggapan dan Tindak Lanjut
Melalui aksi tersebut, para penggerak berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan instansi terkait memberikan tanggapan terbuka terhadap tuntutan yang disampaikan.
Mereka juga meminta adanya langkah tindak lanjut yang jelas dan dapat dipantau masyarakat, terutama terkait perluasan jaminan kesehatan, transparansi penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program pelayanan publik.
“ Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa sejarah yang dikenang setiap tahun, melainkan semangat perjuangan yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya, pemerintah menjalankan tanggung jawabnya, dan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan yang tercantum dalam bahan keterangan penggerak aksi.
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan atau konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto maupun instansi yang disebutkan dalam tuntutan massa. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.
(TIM JUNALPOLRI.MY.ID) BERANI MENGUNGKAPKAN FAKTA







Tinggalkan Balasan