MAKASSAR — Dugaan tindak kekerasan secara berkelompok terhadap dua anak terjadi di kawasan Kompleks Tabaria, Blok G, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Berdasarkan keterangan salah seorang korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya bersama sejumlah teman sedang duduk dan berbincang di sekitar lapangan bola, tepatnya di bawah sebuah pohon setelah pulang sekolah.
Tidak lama kemudian, datang sekelompok orang yang menurut keterangan korban diduga merupakan pelajar SMPN 26 Makassar. Kelompok tersebut diperkirakan menggunakan sekitar 10 sepeda motor, dengan beberapa pengendara berboncengan tiga hingga empat orang.
Korban mengaku kemudian didatangi dan dikerumuni oleh kelompok tersebut. Saat terjadi percakapan, salah seorang dari kelompok itu diduga tiba-tiba melakukan pemukulan dari arah belakang.
Ketika korban berbalik, sejumlah orang diduga langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama. Bahkan, menurut pengakuan korban, salah seorang di antaranya menggunakan kunci motor untuk memukul bagian pipi sebelah kanan hingga menyebabkan luka.
Korban juga mengungkapkan bahwa saat berusaha menyelamatkan diri, dirinya sempat ditendang hingga terjatuh. Sepeda motor yang digunakannya pun disebut kembali ditendang oleh salah seorang dari kelompok tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya berlari menuju sekolah untuk menyelamatkan diri.
Tidak hanya dirinya, seorang sepupu korban juga diduga mengalami kekerasan. Sepupunya disebut dipukul menggunakan kunci motor pada bagian telinga sebelah kiri.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan peristiwa yang dialami kedua anak tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 4 November 2026, dengan nomor laporan sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.
Dalam dokumen penerimaan laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlu Penelusuran dan Penanganan Serius
Peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat dugaan kekerasan melibatkan anak-anak dan mengakibatkan lebih dari satu korban.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti yang relevan, serta memastikan kondisi dan perlindungan terhadap kedua korban.
Selain itu, apabila benar terdapat keterlibatan pelajar, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keluarga korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim JURNALPOLRI.MY.ID) BERANI MENGUNGKAP FAKTA







Tinggalkan Balasan