MOROWALI, SULAWESI TENGAH — JURNALPOLRI.MY.ID
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, kini menjadi sorotan. Namun, di tengah upaya wartawan menggali informasi dan meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran pendidikan tersebut, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Apriyanti Taleba, justru melontarkan pernyataan yang menyebut wartawan diduga ingin memeras dirinya.

Pernyataan tersebut diketahui muncul dalam sebuah grup WhatsApp saat Apriyanti menanggapi pemberitaan yang menyoroti pengelolaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperoleh awak media, Apriyanti menuliskan:
“Saya bingung juga ini, dengan berita ini.”
Bahkan, dalam pesan berikutnya, ia menambahkan:
“Ini wartawan mau peras saya.”
Pernyataan tersebut sontak menuai keberatan dari kalangan wartawan yang melakukan peliputan. Mereka menilai tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius yang tidak semestinya dilontarkan tanpa disertai bukti yang jelas.

 

KONFIRMASI JURNALISTIK ATAU TUDUHAN TANPA DASAR?

Wartawan menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak sekolah dilakukan semata-mata untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik, menggali informasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Salah seorang wartawan yang melakukan peliputan menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut.

“Ini fitnah. Kami menghubungi kepala sekolah hanya sebatas konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, tidak lebih dari itu,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya pihak sekolah menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab, bukan justru melontarkan tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik profesi wartawan.

1 X 24 JAM: KEPSEK DIMINTA KLARIFIKASI
Persoalan ini semakin serius setelah wartawan memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Apriyanti Taleba untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan pernyataannya di grup WhatsApp tersebut.
Jika tidak ada penjelasan, pihak wartawan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya beri waktu 1 x 24 jam. Kalau pernyataan itu tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

DANA BOS JANGAN SAMPAI LOLOS DARI PENGAWASAN PUBLIK!
Di sisi lain, persoalan utama mengenai pengelolaan dana BOS SDN 2 Bahoea Reko-Reko tetap perlu mendapatkan perhatian.

Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala sekolah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran semestinya terbuka memberikan penjelasan ketika muncul pertanyaan publik.
Pertanyaan mendasarnya: mengapa upaya konfirmasi wartawan justru direspons dengan tuduhan pemerasan, sementara substansi persoalan pengelolaan dana BOS masih membutuhkan penjelasan?
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola dan digunakan.

UPAYA KONFIRMASI BELUM MENDAPAT JAWABAN
Awak media telah berupaya menghubungi Apriyanti Taleba melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pernyataannya di grup tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi diketahui telah terbaca dengan tanda centang biru, tetapi belum mendapatkan jawaban.
JURNALPOLRI.MY.ID tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Sekolah SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Apriyanti Taleba, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

CATATAN REDAKSI:
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

JURNALPOLRI.MY.IDBERANI MENGUNGKAP FAKTA

TAJAM DALAM PEMBERITAAN, BERPEGANG TEGUH PADA KODE ETIK JURNALISTIK.