Jurnalpolri.com,Batu.Bara,Provinsi Sumatra Utara,Ketua DPC Perjuangan Bravo5 Kabupaten Batu Bara ,Viktor Oktopiannus S.SH,yang juga Penasehat /Pembina DPC PJID,Panesehat DPC PMD (Partuha Maujana Simalungun),Penasehat,GEM,BB(Gabungan Ekspost Media Batu Bara,Panesehat GAM BB,(Gabungan Aliansi Media Batu.Bara) Sekretaris DPC KAI (Kongres Advokat Indonesia) Kabupaten Batu Bara,
Mengajak seluruh Masyarakat menciptakan Pemilu Damai.
Masih menurut Ketua DPC Pejuang Bravo 5 yang selaku Panesehat/Pembina wadah jurnalis (wartawan) Baik tingkat Nasional,maupun Wadah Jurnalis (wartawan) Daerah Batu Bara,
Jangan Ada hoaks ,jangan ada Fitnah ,Kebencian ,walaupun Beda Pilihan ,tetap Bersatu Menjaga Keutuhan dalam Keragaman ,Semua harapan kita untuk mewujudkan Pilkada yang Aman,Damai,dan Demokratis berada diPundak kita Semua nya ,tegas ADV,Viktor Oktopiannus ,S.SH,selaku Ketua DPC Perjuangan Bravo5 pada Media Jurnalpolri,com tepat nya pada hari Sabtu.21/09/2024
Disisilain ADV.Viktor Oktopiannus S.SH selaku Ketua Bravo5 juga menyoroti Peran KPU,dan Bawaslu sebagai Lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi jalan nya Pilkada ,ucap nya
Masih menurut Ketua DPC Bravo 5 juga menyoroti Peran KPU,dan Bawaslu sebagai Lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi jalan nya Pilkada .
Menurut nya Kedua Lembaga tersebut harus menunjukkan Komitmen kuat dalam menjalan kan tugas dengan Penuh Intergritas dan bebas dari Intervensi Politik
ADV.Viktor Meminta Aparat Penegak hukum yang Andil nya selama Pilkada agar Aparat tetap menjaga jarak dari Kepentingan Politik dan menindak setiap Pelanggaran Tampa memihak dari bakal Calon.
Pentingnya Netralitas ASN pada Pemilu juga diatur dalam Pasal. Pasal,undang undang No,5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Undang undang tersebut.
Disebut bahwa salah satu Penyelenggaraan kebijakan dan Management ASN adalah mencipta kan Pemilu yang Damai ,ucap Viktor
Dasar dasar hukum Netralitas ASN,juga TNI,Polri diaturtersendiri.
1.Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara
2.Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum( UU Pemilu)
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021tentang deseplin Pegawai,Negeri Sipil
4.Surst edaran (SE) nomor 16 tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan .
5.Undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang kedudukan dan Peran TNI dalam lembaga pemerintahan Negara
6.undang undang nomor 2 tahun 2002tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia
Saran ADV,Viktor ,Meskipun dalam kondisi situasi Politik yang memanas ,ASN harus tetap pada kependudukan Provisional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan
Setiap Pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada Kepentingan tertentu ,tegas nya(Khairil.lbs)







Tinggalkan Balasan