JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Dunia digital kini bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka akses informasi yang luas, tetapi di sisi lain, ancaman kejahatan siber semakin merajalela.

Menyadari urgensi ini, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan pada Media Online”, bertempat di Teater Tathya Dharaka Polres Sidrap, Selasa (18/03/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang diskusi mendalam bagi berbagai pihak untuk memahami pola kejahatan siber yang kian canggih, sekaligus mencari solusi efektif dalam menanggulanginya.

Dipimpin oleh KOMBES Pol. Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba, S.I.K., M.H., tim peneliti Puslitbang Polri hadir dengan tiga anggota, yakni AKBP Meirina Mushliha, S.E., S.I.K., Pembina Utama Dr. Sarah Nuraini Siregar, S.IP., M.Si., dan IPDA Ajeng Hananingrum, S.Stat.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan baru bagi kepolisian, terutama dalam menanggulangi kejahatan di dunia maya.

“Melalui FGD ini, kami berharap mendapatkan masukan strategis guna meningkatkan kemampuan personel Polres Sidrap dalam menangani kasus-kasus siber,” ujar Kapolres.

Ia juga menekankan bahwa Polri harus terus beradaptasi dengan modus kejahatan yang semakin kompleks, mulai dari penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga serangan siber terhadap sistem informasi.

Diskusi yang berlangsung secara interaktif ini menggali berbagai modus operandi yang kerap digunakan para pelaku kejahatan siber. Beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam diskusi ini antara lain:

  • Penipuan Online – Modus yang paling sering terjadi, seperti phishing, investasi bodong, hingga jual beli fiktif.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi – Kebocoran informasi sensitif yang sering dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.
  • Serangan Siber – Targetnya bisa berupa instansi pemerintahan, perusahaan, maupun individu.

Para peserta FGD juga berbagi pengalaman dan strategi yang telah diterapkan dalam menghadapi ancaman digital ini.

FGD ini dihadiri oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk:

  1. Anggota Polri – Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum siber.
  2. Aparat Pemerintah – Mewakili Kelurahan dan Kecamatan untuk kebijakan tingkat lokal.
  3. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan – Menghadapi ancaman eksploitasi digital terhadap kelompok rentan.
  4. Dinas Sosial – Menyoroti dampak sosial dari kejahatan siber.
  5. Bhayangkari & Organisasi Pemuda – Menguatkan peran komunitas dalam edukasi digital.
  6. Mahasiswa, Jurnalis Media Online, Lembaga Bantuan Hukum – Sebagai penggerak literasi dan advokasi digital.
  7. KNPI & Pramuka – Membantu membangun kesadaran digital sejak usia dini.
  8. Masyarakat Umum – Sebagai pengguna internet yang perlu memahami risiko dan langkah pencegahan.

Keberagaman peserta ini menunjukkan bahwa kejahatan siber bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Selain membahas permasalahan, FGD ini juga menghasilkan beberapa langkah konkret yang bisa diterapkan dalam menanggulangi kejahatan siber, di antaranya:

  • Penguatan Kapasitas Personel Polri – Pelatihan khusus bagi anggota kepolisian dalam menangani kasus-kasus siber.
  • Kolaborasi dengan Instansi Terkait – Kerja sama antara Polri, pemerintah, dan sektor swasta dalam membangun sistem keamanan digital.
  • Edukasi dan Literasi Digital – Mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman di dunia maya.
  • Sistem Pengaduan yang Mudah Diakses – Mempermudah korban kejahatan siber untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.

Dengan adanya FGD ini, Polres Sidrap semakin siap menghadapi ancaman kejahatan berbasis teknologi.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Keamanan di dunia maya bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.

Sebab, di era digital ini, setiap individu adalah bagian dari pertahanan siber yang dapat mencegah dan melawan kejahatan online. (*)