JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Dalam gelar persidangan Pidana terdakwa atas nama Antonius, anak dari Lukminto, nomor perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cjr. Dimana Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd s3 sebagai penasehat Hukumnya, menduga banyak kejanhgalan, pada Senin (30/9/2024), bertempat Pengadilan Negeri Cianjur

Dalam agenda persidangan JPU menghadirkan 3 orang saksi. Dimana 2 saksi dari pihak Kepolisian, 1 saksi ahli.
Ketika saksi pertama, Agung Ferryanto, SH, dari pihak Kepolisian Polres Cianjur, yang bertugas mengkap terdakwa di rumahnya, saat digali kesaksiannya lewat beberapa pertanyaan olwh penasihat Hukum, Adv Donny, saksi pertama (Agung Prasetyo, S.H), mengatakan bahwa barang milik terdakwa yang dibawa oleh penyidik saat penangkapan hanyalah 1 buah handphone tidak ada laptop. Saksi juga mengatakan, surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan kepada keluarga terdakwa dan tidak diserahkan saat penangkapan. Kemudian pertanyaan berikutnya terkait tindakan terdakwa, di luar rumah terdakwa dan diinterogasi oleh rombongan Polisi yang hadir apakah ada pertanyaan mengenai tindakan terdakwa melakukan peretasan sebuah situs judi online. Saksi menyatakan TIDAK ADA pertanyaan tentang itu
Kemudian berikutnya dihadirkan saksi ke dua oleh JPU, yaitu Rabano Furqon Aljanuri, S.H., S.Pd., seorang Polisi juga yang turut serta dalam proses penangkapan terdakwa. Dilontarkan pertanyaan yang sama, masih tetap diajukan oleh penasehat Hukum Advokat Donny,. Ternyata jawaban saksi kedua berbeda dengan kesaksian saksi pertama. Saksi kedua mengatakan, selain 1 buah handphone ada 1 buah laptop yang ikut dibawa oleh Polisi saat itu. Berikutnya saksi kedua juga menyampaikan bahwa ada pembahasan mengenai apakah terdakwa melakukan peretasan terhadap sebuah situs judi online oleh salah satu polisi yang ikut hadir. 2 saksi yang sama sama hadir di lokasi dan melakukan penangkapan, itupun memberi ketrangan berbeda.
Berikut saksi ahli atau saksi ke 3 dihadirkan oleh JPU yaitu, Irawan Afrianto, S.T., M.T., dalam kesaksian tersebut terungkap bahwa Source code yg dituduh kan kepada terdakwa diupload ke Tokopedia teknoutama adalah Xaxino versi 1.2. Sedangkan Ternyata source code yang di pelajari dan di analisa dan di download oleh saksi ahli adalah Xaxino versi 0.sekian yang di download dari Github secara gratis, (Jadi source code Versi 0.sekian itu bukan yang dituduhkan telah diupload ke Tokopedia oleh terdakwa, bukan dari akun Tokopedia milik terdakwa). Dimana penasehat hukum menyampaikan bahwa di dunia internet bisa saja seorang Programmer membuat Source code serupa ( belum jadi aplikasi) dengan nama yang sama alias plagiat. Sehingga Xaxino versi 0.sekian yang di download saksi ahli jelas bukan Source code yg dituduhkan diupload ke Tokopedia pada terdakwa, karena yang di upload ke tokopedia oleh terdakwa adalah Xaxino versi 1.2. Serta terungkap juga bahwa xaxino 1.2 itu adalah source code yang tidak bisa langsung digunakan, harus seorang yang ahli bahasa pemrograman tertentu yang bisa mengolah agar “bahan mentah” / source code tersebut bisa “dimodifikasi” agar baru bisa digunakan.
Sebelumnya dalam sidang minggu lalu juga terungkap melalui saksi yang dihadirkan oleh JPU juga, dokter psikiatri Fransiska Irma Simarmata, SpKJ yang selama 2 tahun terakhir merawat terdakwa. Bahwa terdakwa memiliki sakit jiwa berat yaitu skizofrenia paranoid, terangnya.
Dan masih banyak fakta fakta lain yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Advokat Donny, juga menyampaikan kepada awak media ketika di wawancarai, bahwa seharusnya berdasarkan pasal 44 KUHP yang bunyinya :
Ayat 1 Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Ayat 2 Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
Advokat Donny, menyatakan pendapat beliau bahwa terdakwa seharusnya tidak dapat dipidanakan karena terdakwa menderita cacat jiwa nya berdasarkan pasal 44 KUHP tersebut.
“Satu kata untuk saya, kata Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Cerdik, dan pertanyaan- pertanyaannnya sangat bagus sekali untuk mengungkap kebenarannya” ujar Lydia Oktavia selaku adik kandung terdakwa ketika ditanya oleh awak media selepas persidangan berlangsung.
Pada kesempatan tersebut Nampak pula hadir Bapak H. Adang Bahrowi S., CHT. Selaku Ketua DPD FERADI WPI propinsi Jawa Barat, Sdr. Ratim dan Sdr. Ario Adiputra keduanya adalah Pemberi Bantuan Hukum Dari team FERADI WPI area JaBar, juga sdr. Fariz Noviyanto Asisten dari Ketua Umum FERADI WPI.
Pewarta : Yats
Sumber : Feradi WPI







Tinggalkan Balasan