SIDRAP, Jurnalpolri.my.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Unit Reskrim Polsek Panca Rijang berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (25) warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan Pengungkapan kasus bermula adanya laporan polisi terkait dugaan pencurian uang sebesar Rp800 ribu yang terjadi pada hari Rabu, 23 September 2026 di sebuah kios di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.
Selain kasus tersebut, polisi juga mengaitkan pelaku dengan laporan pencurian minyak goreng yang terjadi di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, pada 15 September 2026, dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Kasus lainnya terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, pada 18 September 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mencuri dua dos minyak goreng dengan kerugian sekitar Rp550 ribu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada IR (25) sebagai terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang pelaku di Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Rabu, (23/9/26) petang. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran secara acak. Pelaku memanfaatkan kondisi saat penjaga kios sedang sibuk atau kios saat sedang kosong. Dari pengungkapan tersebut, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku,” tutur Welfrick.
Uang dari hasil kejahatannya, pelaku gunakan untuk kepentingan foya – foya dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.







Tinggalkan Balasan