MAKASSAR – Keadilan bagi korban kejahatan properti tidak boleh dikompromikan oleh ambiguitas pasal atau birokrasi penyelidikan yang berlarut-larut. Kasus dugaan pengambilan paksa motor Honda Scoopy di Kecamatan Panakkukang, Makassar, kini menjadi sorotan tajam publik setelah korban mempertanyakan perubahan konstruksi hukum dari perampasan menjadi pemerasan, serta ketiadaan penahanan terhadap terlapor meski laporan telah dibuat sejak 10 September 2026—lebih dari sebulan lalu.

Teuku Darryl Alibasyah, pelapor, melaporkan kejadian pada dini hari saat motornya dalam kondisi terkunci di rumah mertuanya di Jalan Pampang.

Kronologi jelas: kendaraan diambil tanpa izin, kunci remote tidak diserahkan, dan ada ancaman verbal terkait utang dari terlapor kepada keluarga korban. Nilai kerugian mencapai Rp21 juta.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, korban justru menerima surat klarifikasi yang menyebut pasal pemerasan (Pasal 482 ayat 1 KUHP), padahal tanda terima laporan awal tertulis perampasan.

“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan perampasan, tetapi surat klarifikasi yang datang menyebut pemerasan,” ujar Darryl, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan prosedural, melainkan indikasi kuat bahwa penyidikan belum didasarkan pada fakta objektif yang utuh.

Mengapa Pasal Berubah? Fakta vs Konstruksi Hukum

Paman korban, Revin, menegaskan bahwa perubahan pasal harus memiliki dasar hukum yang kokoh, bukan asumsi semata.

“Motor tidak pernah diserahkan, kunci tidak diberikan, kendaraan diambil dari dalam rumah tengah malam. Ini adalah ciri khas perampasan atau pencurian dengan kekerasan, bukan pemerasan yang mensyaratkan penyerahan barang akibat tekanan psikologis,” tegasnya.

Revin meminta penyidik menjelaskan secara transparan: apa bukti baru yang mengubah konstruksi perkara? Apakah unsur “ancaman” dalam kasus ini lebih dominan daripada unsur “pengambilan paksa”? Jika tidak, maka perubahan pasal berisiko melemahkan tuntutan hukum dan membuka celah bagi terlapor untuk lolos dari jeratan pidana yang seharusnya.

Penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan bahwa pasal disesuaikan berdasarkan laporan korban dan telah dibacakan sebelum ditandatangani.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan pengalaman langsung korban yang merasa tidak memahami implikasi hukum dari perubahan tersebut. Transparansi bukan hanya soal membacakan pasal, tapi memastikan korban benar-benar paham konsekuensi hukum atas setiap kata yang ia tandatangani.

Bukti Kepemilikan Bukan Alasan Menunda Penahanan

Alasan lain yang mengganjal proses hukum adalah status kepemilikan motor yang masih dalam masa cicilan atas nama kakak korban. Penyidik menyebut hal ini sebagai kendala penahanan.

Namun, dalam hukum pidana, kepemilikan administratif tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum. Jika seseorang mengambil kendaraan milik orang lain tanpa hak—meski masih dicicil—itu tetap merupakan tindak pidana. Menjadikan status cicilan sebagai alasan penundaan penahanan adalah logika yang berbahaya dan dapat menciptakan preseden buruk: pelaku kejahatan properti bisa berlindung di balik dokumen keuangan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang laporan. Namun, hingga hari ini, keluarga korban belum menerima informasi lanjutan. Ketidakjelasan ini hanya memperpanjang penderitaan korban dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.

Tuntutan Mendesak: Stop Ambiguitas, Mulai Bertindak Nyata!

Kami menuntut Polsek Panakkukang dan Polda Sulsel untuk segera:

Jelaskan Dasar Perubahan Pasal Secara Tertulis dan Terbuka: Sertakan analisis yuridis yang membandingkan unsur perampasan dan pemerasan dengan fakta kronologi yang ada.

Percepat Penahanan atau Berikan Alasan Hukum yang Sah: Status cicilan bukan penghalang mutlak. Jika ada risiko penghilangan barang bukti atau kabur, penahanan wajib dilakukan.

Libatkan Korban dalam Setiap Tahapan Penyidikan: Pastikan korban memahami setiap perkembangan perkara, bukan hanya menerima surat-surat formal yang membingungkan.

Evaluasi Kinerja Penyidik: Jika terdapat kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini, lakukan evaluasi internal secara jujur.

Korban tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya menginginkan motor kembali dan keadilan ditegakkan sesuai fakta, bukan sesuai interpretasi yang menguntungkan tersangka. Lebih dari sebulan adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah kasus dengan nilai kerugian Rp21 juta dan kronologi yang relatif jelas.

Jangan biarkan korban kehilangan kepercayaan pada sistem hukum hanya karena pasal yang berganti-ganti dan penahanan yang tak kunjung datang. Tegakkan hukum, jangan mainkan pasal!

 

(Tim Jurnalpolri.my.id)

Berani Mengungkap Fakta