GOWA, SULAWESI SELATAN — Rencana pengadaan Cartridge TCM di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan setelah beredarnya sebuah flyer berisi pernyataan penolakan keras terhadap rencana pengadaan tersebut.

Keberatan terhadap rencana pengadaan itu disebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Gowa, Pengawas TBC, serta perwakilan rumah sakit yang menggunakan layanan pemeriksaan Tuberkulosis (TBC).

Kabid P2P Dinas Kesehatan Gowa, dr. Umar, secara khusus menyampaikan keberatan terkait kesesuaian spesifikasi produk dengan kebutuhan alat Tes Cepat Molekuler (TCM) yang telah tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Persoalan ini memunculkan perhatian terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, kompatibilitas perangkat, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis Kementerian Kesehatan dalam proses pengadaan cartridge TCM.

Menanggapi polemik tersebut, PT SD BioSensor melalui surat klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Julio perwakilan dari BioSensor, memberikan penjelasan sekaligus tanggapan terhadap sejumlah keberatan yang beredar.

PT SD BioSensor Sampaikan Lima Poin Klarifikasi

Dalam surat klarifikasinya, pihak PT SD BioSensor menyampaikan sejumlah penjelasan sebagai berikut:

1. Terkait dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi tahun anggaran 2025

Pihak perusahaan menyatakan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

2. Terkait kompatibilitas dengan perangkat TCM yang telah tersedia

PT SD BioSensor menyampaikan komitmennya untuk menyediakan cartridge beserta perangkat pendukung guna memenuhi kebutuhan pemeriksaan TCM TBC di kabupaten/kota.

3. Terkait dugaan tidak memenuhi petunjuk teknis Kementerian Kesehatan dan standar WHO

Pihak perusahaan menyatakan memiliki penjelasan teknis tersendiri mengenai kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut disebutkan dalam materi klarifikasi perusahaan.

4. Terkait integrasi dengan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB)

Perusahaan mengklaim bahwa produk Standard M10 telah tersinkronisasi dengan sistem pencatatan dan pelaporan SITB yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Kesehatan.

5. Terkait pernyataan yang dinilai merugikan perusahaan

PT SD BioSensor menyatakan keberatan atas penggunaan nama produk perusahaan dalam sejumlah pernyataan maupun publikasi tanpa persetujuan pihak perusahaan.

Perusahaan menilai sejumlah pernyataan tersebut berpotensi merugikan reputasi produk dan merupakan bentuk penilaian sepihak yang menurut perusahaan tidak didasarkan pada kewenangan maupun verifikasi teknis yang memadai.

Atas dasar itu, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi merugikan, baik melalui flyer, media sosial maupun media elektronik.

Pihak perusahaan juga memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang membuat dan/atau menyebarkan informasi tersebut untuk menarik kembali pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini,” demikian penegasan pihak perusahaan dalam klarifikasinya.

Klaim Produk Dalam Negeri dan TKDN 74,62 Persen

Selain memberikan tanggapan terhadap berbagai keberatan, PT SD BioSensor juga menjelaskan bahwa produk Standard M10 MTB-RIF/INH merupakan produk dalam negeri yang telah memiliki Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD).

Perusahaan menyebut produk tersebut telah melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes).

Produk tersebut juga diklaim memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 74,62 persen.

Pihak perusahaan menilai keberadaan produk tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam klarifikasinya, perusahaan turut merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya ketentuan Pasal 66 terkait kewajiban dan prioritas penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketersediaan Perangkat Menjadi Poin Penting

PT SD BioSensor juga mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang menurut perusahaan mengatur bahwa penyediaan cartridge harus disesuaikan dengan mesin TCM yang tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.

Perusahaan berpendapat bahwa penyediaan Cartridge Standard M10 tidak menjadi persoalan sepanjang perangkat M10 telah atau dapat tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran pengadaan.

Meski demikian, persoalan kompatibilitas perangkat, kebutuhan riil fasilitas pelayanan kesehatan, serta kesesuaian dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan tetap menjadi aspek penting yang perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang.

Polemik ini diharapkan tidak berhenti pada perbedaan pernyataan antara pihak yang menyampaikan keberatan dan perusahaan penyedia. Pemeriksaan dokumen spesifikasi teknis, izin edar, nilai TKDN, kesesuaian perangkat, serta ketentuan teknis Kementerian Kesehatan perlu dilakukan secara transparan.

Dengan demikian, proses pengadaan Cartridge TCM di Kabupaten Gowa dapat berjalan sesuai regulasi, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlangsungan pemeriksaan dan diagnosis TBC bagi masyarakat.