PAREPARE, 24 SEPTEMBER 2026 — JURNALPOLRI.MY.ID MENYOROTI adanya pertanyaan terkait pengambilan surat izin jalan di Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Parepare yang disebut dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per motor.
Pertanyaan publik pun mencuat:
BENARKAH PENGAMBILAN SURAT IZIN JALAN DIKENAKAN BIAYA Rp50 RIBU PER MOTOR?
Jika memang terdapat biaya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan mengenai:
Apa dasar hukum pengenaan biaya Rp50.000 tersebut?
Apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi?
Untuk keperluan apa pembayaran tersebut?
Apakah masyarakat memperoleh kuitansi atau bukti pembayaran resmi?
Siapa pihak yang berwenang menerima pembayaran tersebut?
Pertanyaan ini penting karena masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme setiap biaya yang dikenakan dalam pelayanan publik.
KALAU MEMANG GRATIS, MENGAPA ADA INFORMASI BIAYA?
Sebaliknya, apabila pengambilan surat izin jalan memang tidak dipungut biaya, maka pihak terkait diharapkan menjelaskan mengapa muncul informasi mengenai pembayaran Rp50.000 per motor.
Jangan sampai masyarakat dibuat bingung mengenai mana layanan yang gratis dan mana layanan yang memang memiliki tarif resmi.
ADA APA DENGAN KP3 PELABUHAN PAREPARE?
JURNALPOLRI.MY.ID mendorong Polsek KP3 Pelabuhan Parepare dan instansi terkait memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
Rp50 RIBU PER MOTOR ITU UNTUK APA?
Jika memang resmi, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar aturan dan tarifnya. Jika tidak, masyarakat juga membutuhkan kepastian agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan.