BANGGAI LAUT – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan generasi muda. Menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat akibat polusi asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2108.1/BUPATI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Isi surat edaran tersebut jelas: seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 16 hingga 19 Oktober 2026.

Cakupan Luas: Dari PAUD Hingga PKBM

Langkah preventif ini mencakup seluruh jenjang pendidikan di wilayah Banggai Laut, meliputi:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK)

Sekolah Dasar (SD)

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Keputusan ini didasarkan pada pemantauan ketat oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut. Data menunjukkan bahwa paparan asap saat ini berpotensi tinggi menimbulkan gangguan pernapasan akut, terutama bagi anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

Guru Tetap Bertugas, Layanan Terbatas Tetap Buka

Meski siswa belajar dari rumah, aktivitas sekolah tidak berhenti total. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap wajib melaksanakan tugas dari satuan pendidikan masing-masing untuk memastikan kelancaran PJJ.

Sekolah juga masih membuka layanan administrasi dan konsultasi secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat, termasuk kewajiban menggunakan masker bagi siapa pun yang datang ke lingkungan sekolah. Kepala satuan pendidikan diperintahkan untuk terus memantau indeks kualitas udara harian sebagai acuan evaluasi lanjutan.

Imbauan Keras bagi Orang Tua dan Warga

Bupati Sofyan Kaepa mengimbau para orang tua murid untuk benar-benar mematuhi kebijakan ini. “Kurangi aktivitas anak di luar rumah. Jika terpaksa keluar, pastikan mereka menggunakan masker yang sesuai,” pesan Bupati.

Surat edaran ini juga menjadi acuan wajib bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama maupun lembaga pendidikan non-formal lainnya di luar kewenangan Disdikpora, guna memastikan standar keselamatan yang seragam di seluruh wilayah.

Evaluasi Berkala: Keselamatan Adalah Prioritas Utama

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menegaskan bahwa penutupan sekolah bersifat dinamis. Informasi mengenai perpanjangan atau pencabutan kebijakan PJJ akan disampaikan kemudian berdasarkan perkembangan kualitas udara terkini.

“Kami tidak ingin mengambil risiko dengan kesehatan peserta didik. Hak pendidikan harus tetap terpenuhi, namun nyawa dan kesehatan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas pihak pemerintah daerah.

Masyarakat diharapkan bersabar dan mendukung penuh kebijakan ini. Dengan mengurangi mobilitas di luar ruangan, kita collectively menurunkan beban polusi tubuh dan mempercepat pemulihan kualitas udara di Banggai Laut.

 

REPORTER: SUSANTO

(Tim Redaksi / JURNALPOLRI.MY.ID)