MIRI, SARAWAK – Penangkapan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh aparat imigrasi dan kepolisian Malaysia di kawasan perkebunan Batu 6, Miri, Sarawak, menjadi perhatian JURNALPOLRI.MY.ID. Peristiwa tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan permasalahan dokumen izin kerja (permit).
Wakil Redaksi JURNALPOLRI.MY.ID menilai peristiwa ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk perusahaan, pemerintah Indonesia, dan otoritas Malaysia, agar hak-hak para pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang TKI yang mengaku turut terdampak penangkapan, yang identitasnya disamarkan dengan inisial A.S., menyampaikan bahwa dirinya berharap memperoleh pendampingan dan penyelesaian atas persoalan administrasi ketenagakerjaan.
“Kami berharap ada penyelesaian yang baik dan pendampingan. Kami hanya ingin persoalan ini segera mendapat kejelasan,” ujar narasumber.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, JURNALPOLRI.MY.ID belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait kondisi tersebut.
Wakil Redaksi JURNALPOLRI.MY.ID mengimbau perusahaan agar memberikan klarifikasi kepada publik mengenai status administrasi tenaga kerja yang terdampak serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk membantu penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, JURNALPOLRI.MY.ID juga mendorong Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berwenang untuk memastikan para WNI yang ditahan memperoleh akses pendampingan hukum, komunikasi dengan keluarga, dan perlakuan yang sesuai dengan hak asasi manusia.







Tinggalkan Balasan