LUWU — Polemik penguasaan lahan dan pengelolaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pihak ahli waris Abdul Salam Tandulangi menyatakan akan membawa sejumlah persoalan yang mereka hadapi terkait aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kepada Pemerintah Pusat.
Salah satu ahli waris, Rahmat, mengatakan pihaknya telah mendapat undangan untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta. Agenda tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada September 2026, namun kemudian mengalami penjadwalan ulang.
Menurut Rahmat, rencana pertemuan tersebut diundur ke awal Oktober 2026 karena pada September agenda ahli waris bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke wilayah operasional MDA di Kecamatan Latimojong.
“Rencana pertemuan dengan Pemerintah Pusat awalnya dijadwalkan pada September. Namun karena ada kunjungan ke lokasi bersama DPRD Sulsel, maka pertemuan tersebut diundur dan direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026,” ungkap Rahmat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris berencana membawa sejumlah dokumen dan data terkait persoalan lahan, aktivitas pertambangan MDA, serta Kontrak Karya yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di wilayah Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Salah satu persoalan utama yang akan dibawa ahli waris adalah keterbukaan dokumen Kontrak Karya 1998 yang menjadi dasar kegiatan MDA di wilayah Kecamatan Latimojong.
MDA sebelumnya menyatakan sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Januari 1998. Dalam informasi perusahaan, kontrak tersebut mengalami perubahan pada 14 Maret 2018 dengan wilayah kontrak disebut seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong. MDA juga menyatakan Proyek Awak Mas telah memasuki tahap konstruksi.
Bagi ahli waris, keberadaan Kontrak Karya tersebut belum menjawab persoalan status bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara transparan mengenai batas wilayah kontrak, dasar penguasaan lahan, riwayat tanah, proses pembebasan hak, pemberian ganti rugi, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan dan pelaksanaan Kontrak Karya.
Sementara itu, MDA sebelumnya menyatakan wilayah kegiatan berada dalam wilayah Kontrak Karya yang diperoleh berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Untuk bidang tanah yang diklaim masyarakat, perusahaan menyebut penyelesaiannya dilakukan melalui proses pembebasan hak dan ganti rugi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sulsel pada Juni 2026, MDA juga menyatakan menghormati proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Rahmat mengatakan pihak ahli waris telah menyiapkan sejumlah dokumen dan rekaman yang menurutnya berkaitan dengan persoalan pengelolaan tambang MDA.
Materi tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk diperiksa dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Rekaman tersebut akan kami serahkan kepada Pemerintah Pusat untuk dikaji, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rahmat.
Menurutnya, pihak ahli waris tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terhadap materi dalam rekaman tersebut dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.
Selain rekaman, ahli waris juga mengaku membawa hasil pemeriksaan tim INAFIS serta data sementara yang mereka kumpulkan terkait Kontrak Karya 1998.
“Kasus ini sudah terlalu lama, namun pemerintah Kabupaten Luwu tidak memperhatikan kami sebagai warga Kabupaten Luwu. Kami juga membawa hasil pemeriksaan tim INAFIS dan data sementara Kontrak Karya 1998 yang kami temukan,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ahli waris adalah keterlibatan Macmahon, perusahaan jasa pertambangan asal Australia, dalam proyek Awak Mas.
Informasi resmi Macmahon menyebut proyek Awak Mas sebagai proyek pertambangan terbuka dengan nilai kontrak sekitar A$463 juta dan durasi tujuh tahun, dengan PT Masmindo Dwi Area sebagai klien.
Kehadiran perusahaan tersebut dipertanyakan oleh ahli waris karena berlangsung ketika persoalan lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
“MDA mampu bekerja sama dengan perusahaan asing, sementara penyelesaian dengan kami sebagai ahli waris seolah-olah diabaikan. Kami merasa kecewa. Kami ini warga Luwu dan yang kami perjuangkan adalah hak atas tanah yang kami klaim,” ujar Rahmat.
Ia juga mempertanyakan kontribusi kegiatan perusahaan tersebut terhadap negara, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan masyarakat sekitar.
“Apa kontribusi perusahaan asing tersebut terhadap negara? Apa kontribusinya terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu? Bagaimana manfaat ekonominya bagi masyarakat sekitar?” katanya.
Menurut Rahmat, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai kegiatan kontraktor tersebut, termasuk ruang lingkup pekerjaan, tenaga kerja, manfaat ekonomi, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
Selain persoalan lahan dan Kontrak Karya, ahli waris juga mempertanyakan dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyelesaian persoalan MDA.
“Apakah ada backing-an dari pejabat negara sehingga perusahaan mereka leluasa memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan mereka?” kata Rahmat.
Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dari pihak ahli waris dan belum menjadi kesimpulan bahwa intervensi tersebut benar-benar terjadi.
Rahmat mengatakan pihaknya siap menyerahkan bukti yang dimiliki kepada Pemerintah Pusat untuk diperiksa.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Kalau memang ada pejabat yang membekingi, biarkan negara yang memeriksa. Kalau tidak ada, negara juga harus menjelaskan kepada kami bahwa tidak ada intervensi,” ujarnya.
Bagi ahli waris, keterbukaan diperlukan untuk memastikan proses pengelolaan tambang dan penyelesaian hak masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ahli waris juga berencana mempertanyakan penanganan perkara yang sebelumnya mereka laporkan ke Propam Mabes Polri.
Rahmat menyebut pihaknya akan meminta keterbukaan mengenai laporan terhadap 17 penyidik Mabes Polri yang menurut keterangannya pernah menangani perkara mereka.
“Kami akan meminta untuk membuka hasil laporan kami di Propam Mabes Polri terhadap 17 penyidik Mabes Polri yang menangani kasus kami dan di-SP3 tanpa tahu dasar pemberhentian kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pihaknya ingin mengetahui dasar dan proses penghentian perkara tersebut.
Namun, status laporan, jumlah pihak yang dilaporkan, maupun dasar penghentian perkara tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dari institusi yang berwenang.
“Kami selaku ahli waris berharap dengan hadirnya negara bersama kami, maka PT Masmindo Dwi Area harusnya terbuka mengenai data Kontrak Karya 1998 dan kami juga membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan,” kata Rahmat.
Rencana pertemuan dengan Pemerintah Pusat tersebut kini diarahkan berlangsung pada awal Oktober 2026 di Jakarta.
Rahmat menjelaskan bahwa perubahan jadwal bukan berarti agenda tersebut dibatalkan. Sebelumnya, pihak ahli waris memang merencanakan pertemuan pada September, tetapi agenda tersebut bertepatan dengan kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke lokasi tambang.
“Kami menghormati agenda kunjungan anggota DPRD Sulsel ke lokasi. Karena itu, rencana pertemuan dengan Pemerintah Pusat kami undur ke awal Oktober,” jelasnya.
Dalam agenda tersebut, pihak ahli waris berharap dapat menyampaikan secara langsung dokumen dan data yang mereka miliki sekaligus meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Polemik tambang emas di kec latimojong kini menunggu pembuktian melalui dokumen, verifikasi, dan pemeriksaan lembaga berwenang, terutama terkait status lahan, Kontrak Karya 1998, penyelesaian hak masyarakat, keterlibatan perusahaan jasa pertambangan, serta laporan yang disampaikan pihak ahli waris.
Pertemuan dengan Pemerintah Pusat pada bulan Oktober ini diharapkan menjadi ruang bagi ahli waris untuk menyampaikan data dan dokumen secara langsung sekaligus memperoleh penjelasan mengenai kewenangan dan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, koreksi, atau hak jawab yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Timred)







Tinggalkan Balasan