GOWA — Proyek revitalisasi ruang kelas di SMP Hasanuddin Kabupaten Gowa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan tajam. Program yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut diduga kuat dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi oleh pihak pengelola sekolah

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Penegak Keadilan Rakyat (DPD LSM PERAK) Kabupaten Gowa secara tegas menyoroti adanya indikasi pelanggaran berat di lapangan. Ketua DPD LSM PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi, ditemukan penggunaan material bekas dan sub-standar pada proyek yang seharusnya menggunakan material baru berstandar SNI
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa rehabilitasi ruang kelas di SMP Hasanuddin menggunakan kusen bekas pakai. Tidak hanya itu, penggunaan material vital seperti besi dan semen juga diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis atau menggunakan besi banci,” ujar Muh Taufan Yunus saat memberikan keterangan pers, Sabtu (26/9/2026)
Menanggapi dalih dari pihak yayasan dan sekolah yang berlindung di balik batasan Standar Harga Satuan Tertinggi yang ditetapkan pemerintah kabupaten, Taufan secara tegas menolak alasan tersebut. Menurutnya, argumentasi tersebut hanyalah pembenaran yang mengada-ada dan melanggar hukum konstruksi
“Alasan itu mutlak kami tolak! Standar harga tertinggi atau pagu yang diterbitkan pemerintah daerah itu dikalkulasi untuk membeli material baru berkualitas SNI, bukan ruang untuk memakai barang bekas atau menurunkan spek besi. Ini adalah modus downgrade spesifikasi dan kekurangan volume yang jelas-jelas merugikan keuangan negara,” cetus Taufan dengan nada geram
Taufan menambahkan, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Hasanuddin harus bertanggung jawab penuh atas dugaan manipulasi ini. Tindakan swakelola yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tersebut dinilai telah mengabaikan faktor keselamatan jiwa para siswa
“Kepala Sekolah dan P2SP jangan main-main dengan dana APBN. Ini uang rakyat untuk pendidikan. Menggunakan besi sub-standar pada bangunan sekolah sangat membahayakan nyawa anak-anak kita yang belajar di sana jika sewaktu-waktu bangunan itu roboh,” tegasnya
Atas temuan ini, LSM PERAK Gowa menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Gowa maupun pihak kepolisian, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun melakukan Audit Investigasi
“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Gowa segera membekukan proyek tersebut. Kami juga meminta APH untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah serta jajaran P2SP SMP Hasanuddin atas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada kerugian negara, mereka harus diseret ke meja hijau,” pungkas Muh Taufan Yunus
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah maupun P2SP SMP Hasanuddin belum memberikan klasifikasi resmi terkait tudingan dan temuan LSM PERAK Gowa di lapangan. (Red)







Tinggalkan Balasan